- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, news, politics, politics and government, public policygovernment, news, politics, politics and government, public policy - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
38
Derana NTT –
Pihak berwenang melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 mengonfirmasi bahwa akan ada penyerapan pegawai honorer sebagai Pegawai Pemerintah yang Menandatangi Kontrak Kerja (PPPK) dalam kapasitas full-time atau part-time.
Para calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) honorernya yang berhasil melewati fase pertama pemilihan dan berada pada posisi teratas akan ditetapkan sebagai PPPK full-time. Akan tetapi, masih ada beberapa tenaga honorer meski mendapat skor tinggi hanya diberi status sebagai PPPK part-time, ini biasanya terjadi saat proses seleksi kedua.
Siapakah Yang Dapat Dilantik Sebagai Pegawai PTT PK Paruh Waktu?
Menurut aturan baru ini, ada lima kelompok pegawai honorer yang pasti akan ditetapkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sementara walaupun memiliki nilai besar:
- Tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria (TMS) dalam proses Administratif PPPK tahap pertama.
- Honorer yang tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi CPNS 2024.
- Tenaga honorer yang belum mendaftar dalam perekrutan CPNS 2024.
- Tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi tetapi belum mendaftar dalam tes kompeten PPPK tahapan pertama.
- Tenaga honorer yang sudah mengabdi tetapi belumikut serta dalam perekrutan CPNS tahun 2024.
Kelima jenis posisi tersebut akan ditetapkan sebagai PPPK jangka pendek, asalkan memenuhi kondisi bahwa mereka sudah masuk ke dalam basis data BKN dan belum ada formasi yang cocok untuknya.
Opportunitas Untuk Menjadi Pegawai PPPK Full-Time
Tenaga honorer yang bekerja paruh waktu masih berpeluang ditinggikan statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara penuh, terlepas dari harus melewati tahap penilaian tambahan tersebut.
Akan tetapi, ada 12 kategori pegawai honorer yang tidak bisa dinaikkan statusnya sebagai PPPK, entah itu full-time atau part-time:
- Telah diangkat sebagai CPNS
- Mengundurkan diri
- Meninggal dunia
- Mengabaikan asas-asasi UUD 1945, NKRI, serta Pancasila
- Sudah memenuhi syarat untuk pensiun
- Terdampak restrukturisasi organisasi
- Melakukan pelanggaran disiplin berat
- Berpartisipasi dalam kejahatan yang menghasilkan sanksi paling rendah 2 tahun penjara
- Terlibat dalam kejahatan jabatan
- Bergabung menjadi bagian dari atau mengelola partai politik
Penempatan pegawai honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025 menawarkan peluang segar, akan tetapi disertai pula dengan persyaratan yang ketat. Walaupun memiliki skor tinggi, posisi PPPK masih bergantung pada proses administratif serta jumlah formasi yang terdapat di instansi tersebut.
Pastikan informasi mengenai diri Anda sudah direkam oleh BKN dan lakukan setiap langkah dalam proses penyeleksian ini agar bisa memiliki kesempatan menjadi PPPK tetap. ***