- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
economic policy, energy sector, government, politics and government, public policyeconomic policy, energy sector, government, politics and government, public policy - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
4
PIKIRAN RAKYAT –
Pemerintahan Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan keluarnya lima rangkaian kebijakan insentif ekonomi yang bakal berlaku per bulan Juni tahun 2025. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendukung industri transportasi, meningkatkan jaminan sosial, serta memperkuat lapangan kerja, dengan jumlah penganggaran keseluruhan senilai Rp24,44 triliun.
Kebijakan ini dikeluarkan setelah adanya rapat tertutup yang diketuai secara langsung oleh Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2025. Turut hadir dalam pertemuan itu para pejabat kementerian senior seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, serta Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Penekanan pada Insentif: Mendorong Konsumsi saat Musim Liburan Sekolah
Kelima rangkaian bantuan ini dibuat guna mempertahankan kemampuan pembelian publik saat musim liburan juni-juli tahun 2025 dan meredam pengaruh dariperlambatan perekonomian dunia. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, aturan baru tersebut ditujukan kepada golongan yang lebih rawan dan bertujuan meningkatkan pemakaian barang dalam negeri pada bidang-bidang penting.
1. Penawaran Khusus Angkutan Umum: Mulai dari Rel Api hingga Pelabuhan laut
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp0,94 triliun guna menyediakan subsidi bagi beberapa jenis sarana transportasi, mencakup:
- Diskon Tiket Kereta Api: Hingga 30% bagi 2,8 juta penumpang.
- Tiket Pesawat: Pajak Pertambahan Harga yang Dibayarkan oleh Pemerintah (DDP) senilai 6% diberlakukan bagi kelas ekonomi dengan tujuan mencapai 6 juta penumpang.
- Tiket Feri: Diskon sampai 50% bagi 500 ribu penumpang pertama.
Kebijakan ini bakal diberlakukan dalam jangka waktu dua bulan dengan tujuan meningkatkan pergerakan warga saat masa libur sekolah.
2. Diskon Biaya Jalan Bebas Hambatan: Pengurangan 20% bagi 110 Juta Kendaraan
Sekitar 110 juta pengendali kendaraan yang menggunakan jalan tol akan mendapatkan potongan biaya sebesar 20% pada bulan Juni-Juli tahun 2025. Yang unik dari program ini adalah ia tidak didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi dilaksanakan lewat kolaborasi antara Departemen Pekerjaan Umum dengan Perusahaan Penyelenggara Jaringan Jalan Tol (PJNJT). Diperkirakan total manfaat atau insentif dalam bentuk uang untuk hal tersebut bisa sampai Rp0,65 triliun.
3. Penambahan Bantuan Sosial: Dapat Uang Sebesar Rp400 Ribuan ditambah dengan 20 Kilogram Beras
Rencana manfaat selanjutnya meliputi peningkatan dukungan sosial bagi sekitar 18,3 juta Kepala Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Penambahan dana tunai sebesar Rp200 ribu setiap bulan untuk bulan Juni dan Juli.
- Sembako yang diberikan mencakup 10 kilogram beras setiap bulannya.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat menerima bantuan senilai Rp400 ribu dalam bentuk uang tunai serta 20 kilogram beras per bulan untuk periode dua bulan, dengan alokasi dana keseluruhan mencapai Rp11,93 triliun.
Pembagian dana tunai diatur oleh Departemen Sosial, sedangkan bantuan beras disalurkan melalui Badan Pangan Nasional bersama dengan Kementerian Pertanian. Selain itu, pihak berwenang menegaskan bahwa mereka akan mempertahankan stabilitas harga beras bagi para pembeli tanpa mengorbankan keuntungan petani.
4. Bantuan Subsidi Gaji (BSU): Alternatif untuk Diskon Listrik
Pada awalnya, pihak berwenang mengusulkan potongan biaya listrik sebesar 50% bagi 79,3 juta konsumen domestik dengan kapasitas daya hingga 1.300 VA. Akan tetapi, ide tersebut kemudian ditarik lantaran mekanisme anggaran tak mendukung percepatannya.
Sebaliknya, dana itu dipindahkan ke Program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dianggap lebih siap dalam hal data dan pelaksanaannya. BSU ini ditujukan untuk 17,3 juta pekerja formal dengan pendapatan kurang dari Rp3,5 juta per bulan, termasuk juga 3,4 juta guru honor.
Mereka akan mendapatkan dukungan finansial senilai Rp300 ribu, yang akan dicairkan dalam satu kali pembayaran di bulan Juni tahun 2025, dengan dana keseluruhan mencapai Rp10,72 triliun.
Menurut Sri Mulyani, peningkatan mutu data BPJS Ketenagakerjaan adalah hal utama yang diperlukan untuk mempersiapkan BSU. Dia mengatakan, “Data BPJS saat ini sudah bersih dan dapat dipakai untuk program ini.”
5. Potongan Biaya Asuransi Kecelakaan Kerja (JKK) Sebesar 6 Bulan
Insentif terkahir adalah potongan harga 50% untuk biaya pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dialami oleh tenaga kerja pada industri intensif modal. Kebijakan tersebut bakal dilaksanakan mulai bulan Agustus tahun 2025 sampai Januari 2026 dan memiliki alokasi dana senilai Rp0,2 triliun berasal dari sumber keuangan bukan APBN.
Kementerian Tenaga Kerja berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan akan memfasilitasi implementasi dari keputusan tersebut untuk meringankan beban biaya pekerja dalam bidang industri yang intensif tenaga manusia.
Rencana Singkat, Dampak Lama
Pihak berwenang menegaskan bahwa kelima dorongan finansial tersebut tidak semata-mata merupakan jawaban jangka pendek terkait tantangan ekonomi, melainkan juga suatu cara untuk mempertahankan pengeluaran rumah tangga yang menjadi kontributor utama bagi perkembangan perekonomian negara.
“Diharapkan hal ini dapat memberikan dasar penyangga untuk kalangan yang rawan, sambil tetap mempertahankan laju perkembangan ekonomi kita meski menghadapi ketidakstabilan global,” jelas Sri Mulyani.