- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, indonesia, news, politics, politics and governmentgovernment, indonesia, news, politics, politics and government - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
11
lowongankerja.asia
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya melaporkan bahwa terdapat 48.420 penduduk yang belum merekam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Dari total itu, sebagian besar dari mereka yang belum merekam KTP-el adalah penduduk berusia di atas 17 tahun. Faktor ini mendapat perhatian khusus dari Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya, Eddy Christijanto.
“Sasaran kami pada tahun 2025 adalah 100% penduduk sudah melaksanakan pencatatan untuk KTP-el. Hingga kini, presentasi warga yang telah menyelesaikan pengurusan KTP-el mencapai 99,68%, sedangkan sisanya sebesar 0,32% masih belum,” jelas Eddy, Sabtu (26/4).
Sejak tahun 2024, seperti yang melanjutkan Eddy, Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil langkah proaktif dengan menjemput bola. Para camat dan lurah turun tangan dengan membentuk tim untuk mengundang warga agar datang ke kantor kecamatan atau kelurahan guna menyelesaikan proses pengambilan data KTP-el.
Untuk mempercepat proses tersebut, Eddy menyebut bahwa Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Kota Surabaya segera akan merilis daftar orang yang belum merekam KTP-el melalui situs resminya di disdukcapil.surabaya.go.id.
“Segera akan ditampilkan oleh nama dan alamatnya, bagi yang belum melaksanakan perekaman, saya minta kepada warga agar secepatnya melakukan perekaman,” ujar Eddy yang pernah menjadi Kepala Satpol PP Surabaya tersebut.
Pencatatan data untuk KTP-el bisa diselesaikan di setiap kantor camat serta di empat pusat mal pelayanan publik (MPP) yang meliputi Mal Pelayanan Publik Siola, Joyoboyo, Nambangan, dan juga Mal Pelayanan Publik Taman Cahaya.
“Bagi penduduk Surabaya yang belum mendapatkan KTP-el dan sedang berada di luar kota, mereka dapat menyelesaikan proses tersebut di dinas layanan umum tempat tinggal mereka, seperti contohnya di Semarang, bisa langsung menuju kantor Dispendukcapil Semarang,” jelas Eddy.
Bagi penduduk Surabaya yang berada di luar negeri, Eddy menyebut bahwa proses pengambilan data untuk KTP-el bisa dilaksanakan di kedutaan atau kantor konsulat RI di setiap negara bersangkutan. “Maka tak ada alasan bagi mereka untuk tidak melakoni pencitraan diri KTP-el di lokasi domisili saat ini,” jelasnya.
(*)