- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, indonesia, news, politics, politics and governmentgovernment, indonesia, news, politics, politics and government - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
5
4 Pulau yang Selama 1965 Sampai Sekarang Dikuasai oleh Masyarakat Aceh Kini Berpindah ke Sumut, Ditransfer Mulai Tahun 2022
Keempat pulau tersebut awalnya berada di bawah administrasi Aceh, namun saat ini telah menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara atau disingkat sebagai Sumut.
Pemindahan administrasi yang direncanakan mulai tahun 2025 terus menjadi topik diskusi di kalangan publik sampai saat ini.
Berikut ini informasinya, pemindahan tersebut mengacu pada surat keputusan No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait Penyediaan dan Pembaharuan Kode serta Informasi Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, disahkan pada 25 April 2025.
Konten surat keputusan itu berkaitan dengan penentuan kode area.
Kebijakan terbaru dari Kemendagri justru menghasut perselisihan antara kedua daerah tersebut.
Dalam keputusan tersebut, empat daerah yang tadinya termasuk dalam area Aceh Singkil justru dimasukkan ke provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Berikut adalah empat pulau berikutnya yang mengalami perubahan administrasi tersebut:
– Kode pulau Lipan adalah 12.01.40013
– Pulau Mangkir Ketek yang memiliki kode 12.01.40016
– Pulau Panjang berkode 12.51.4014
– Pulau Mangkir Gadang yang memiliki kode 12.01.40015
Rangkaian proses penyerahan kepulauan itu sudah dimulai dari tahun 2022 hingga secara resmi ditetapkan pada bulan April di tahun 2025.
Melalui keputusan ini, empat pulau tersebut dilepaskan secara resmi dari Aceh dan sekarang menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Tentang perdebatan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga ikut berkomentar.
Berdasarkan penjelasannya, keputusan tersebut telah melewati serangkaian tahapan yang cukup lama sebelumnya.
“Sudah ada fasilitas untuk pertemuan berulang kali, bahkan jauh sebelum masa saya, telah dilakukan pertemuan berulang kali dengan melibatkan banyak pihak,” ungkap Tito ketika ditemui di komplek Istana Negara pada hari Selasa, 10 Juni 2025.
Dia mengatakan bahwa beberapa lembaga terkait turut berpartisipasi dalam hal ini, di antaranya adalah Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintahan Daerah kabupaten dan kota mereka masing-masing, serta Badan Informasi Geospasial, Pusat Hidrografi Angkatan Laut untuk perairan, dan Direktorat Topografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat untuk wilayah darat.
Tito menjelaskan bahwa perbatasan darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah telah disetujui bersama oleh kedua pihak. Akan tetapi, dia menambahkan bahwa batas laut dari kedua daerah itu masih belum mendapatkan keputusan yang sama.
“Tiada keputusan yang dibuat, peraturan diberikan kepada pemerintahan nasional dan pemerintahan pusat di level atas,” katanya.
Selanjutnya, Tito menjelaskan bahwa keputusan mengenai empat pulau menjadi bagian dari Sumut diambil oleh pemerintahan pusat dengan dasar peninjauan kembali terhadap batasan daratan wilayah.
“Melalui pertemuan tingkat nasional tersebut, diketahui bahwa lokasi geografisnya terletak di daerah Sumatera Utara, sesuai dengan batasan tanah yang telah disetujui oleh empat pemerintahan daerah, baik Aceh maupun Sumatera Utara,” ungkapnya.
Mengenai keputusan tersebut, Tito menggarisbawahi bahwa pemerintah pusat siap untuk melakukan penilaian ulang atau mengajukan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Mengenai hal itu, kita sama sekali tidak memiliki kepentingan pribadi, hanya saja ingin menuntaskan batasan wilayah,” jelasnya yang sebelumnya pernah menjadi kapolri.
Keputusan mengenai penambahan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang berjudul Penyediaan dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administratif Pemerintah dan Pulau, dikeluarkan tanggal 25 April 2025.
Keempat pulau yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, terdiri dari Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulai Mangkir Besar, serta Pulau Mangkir Kecil.
Walaupun saat ini secara administrasi dikategorikan sebagai bagian dari Sumatera Utara, sejumlah bukti seperti catatan pertanahan, informasi mengenai hak atas tanah, dan peta perbatasan menyatakan bahwa empat pulau tersebut sebenarnya adalah bagian dari Aceh.
Menurut kutipan dari Serambinews Indonesia, beberapa pemuka Aceh sudah mengungkapkan penolakannya.
Tokoh-tokoh di Aceh menganggap bahwa putusan itu bisa menyebabkan perselisihan terkait daerah dan akan merugikan Aceh dari segi sejarah serta Administrasi.
Informasi signifikan lainnya terdapat pada dokumen agraria resmi dari tahun 1965 yang menegaskan bahwa kelompok empat pulau tersebut termasuk dalam area administratif Aceh.
Menurut Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh yang berlabel No. 125/IA/1965, kepemilikan atas Pulau Panjang, Pulai Lipan, Pulau Mangkir Gadang, serta Pulau Mangkir Ketek telah diserahkan kepada ahli waris Teuku Radja Udah dari wilayah Bakongan, di kabupaten Aceh Selatan.
Surat itu juga menyinggung Pulau Birahan (yang dekat dengan keempat pulau tadi) sebagai kepunyaan dari famili yang sama.
Pada waktu itu, daerah tersebut terletak di antara Gosong Telaga dan Kuala Tapus, yang keduanya termasuk dalam Kabupaten Aceh Selatan.
Setelah melakukan pembentukan baru di tahun 1999, area tersebut kemudian masuk ke dalam daerah Kecamatan Singkil Utara yang berada di bawah kabupaten Aceh Singkil.
Simak berita terbaru di
Google News