- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
business, commerce, government regulations, laws and regulations, rules and regulationsbusiness, commerce, government regulations, laws and regulations, rules and regulations - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
14
lowongankerja.asia.CO.ID –
Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) mengidentifikasi empat item perawatan tubuh yang disebut-sebut bisa digunakan melalui konsumsi mulut pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025.
Salah satu hasil penelitian terkini kami menunjukkan ada promosi kosmetika yang melanggar aturan, terutama klaim bahwa barang tersebut bisa dipakai secara oral atau dikonsumsi dengan cara ditelan,” ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar pada pengumuman formal hari Jumat tanggal 16 Mei 2025.
Menurunya, pernyataan bahwa produk kosmetika bisa dimakan berlawanan dengan pengertian dari kosmetik seperti yang dinyatakan dalam Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2024 mengenai Labeling, Pemasaran, dan Iklan Produk Kosmetika.
Menurut peraturan tersebut, produk kecantikan dirancang khusus untuk digunakan di luar tubuh, bukannya dikonsumsi secara oral. Karena melenceng dari petunjuk penggunaannya, BPOM segera menghapus nomornotifisasi atau ijin pasarnya dan meminta pemegang merek untuk mendaur ulang serta membakar barang-barang tersebut.
Dia bekerja sama pula dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) guna menarik turun semua promo di setiap platform jual beli online.
Selanjutnya, berikut adalah daftar produk kosmetika yang dilarang untuk ditelan atau dicabut izin edarannya oleh BPOM?
Produk kecantikan yang tidak boleh diminum
Beberapa barang kecantikan yang tidak boleh dimakan menurut BPOM antara lain adalah:
1. Serum Kecantikan Alami dengan Melatonin dari Edible Dermo Cosmetica
– No Persetujuan Distribusi: NA 18230108993
– Nomor Persetujuan Pengguna: PT Kaizen Aesthetic Medicore
– Catatan: Persetujuan Distribusi Sudah Diambil Alih.
2. Perawatan Kosmetika Dermo yang Bisa Dimakan – Elixir 3D Salmon PDRN
– No Persetujuan Distribusi: NA 18220111572/NA 18220104078
– Nomor Perizinan Calon Pemilih: PT Kaizen Aesthetic Medicore
– Informasi: Persetujuan Distribusi Sudah Diambil Kembali.
3. Edible Dermo Cosmetica Gluta-TRX (Glutathione, Tranexamic Acid)
– No Persetujuan Distribusi: NA 18221901262
– Nomor Perizinan Calon Pemilih: PT Kaizen Aesthetic Medicore
– Informasi: Persetujuan Distribusi Sudah Dihapus.
4. Sirup Kecantikan dan Perawatan Kulit Dermo dengan Probiotik dari Sistem Gastrointestinal
– No Persetujuan Distribusi: NA 18220110370
– Pemegang Nomor Perizinan: PT Kaizen Aesthetic Medicore
– Catatan: Izin Edar Sudah Dihapus.
Kenapa kosmetika tidak boleh dimakan?
Taruna mengatakan bahwa penggunaan kosmetik secara oral dapat membahayakan kesehatan.
“Kesalahan besar terjadi bila makeup digunakan dengan cara dimakan atau ditelan, karena dapat menyebabkan masalah pada sistem pencernaan, racun mengendap di tubuh, serta berbagai ancaman kesehatan yang cukup serius,” jelas Taruna.
Apabila di konsumsi atau diminum, keempat produk kosmetik tersebut harusnya terdaftar sebagai obat, bukan kosmetik.
Selain itu, Taruna meminta kepada seluruh pelaku usaha agar tidak mengeklaim suatu produk yang berpotensi menyesatkan konsumen dan membahayakan kesehatan.
Tonton:
BPOM Menjamin Vaksin TBC yang Dari Bill Gates Aman untuk Dilakukan Uji Coba
Pelaku usaha juga diharapkan selalu mematuhi ketentuan peraturan, termasuk dalam hal promosi dan klaim produk.
“Taruna mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat memilih kosmetika, memverifikasi apakah barang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari BPOM, serta tidak mudah goyah oleh janji palsu,” katanya.
Artikel ini dipublikasi di Kompas.com denganjudul “BPOM mencabut izin edar 4 kosmetika yang bisa ditelan”.