3 Aspek Penting untuk Diperiksa Sebelum Membeli Rumah, Lebih dari Sekadar Anggaran

3 Aspek Penting untuk Diperiksa Sebelum Membeli Rumah, Lebih dari Sekadar Anggaran


lowongankerja.asia.CO.ID –

Investasi pribadi salah satunya dapat berupa properti seperti membeli rumah demi keamanan finansial di kemudian hari.

Untuk mewujudkannya, pembelian rumah bukan sekadar masalah memiliki uang dalam jumlah besar, melainkan juga dibutuhkan ketelitian serta kehati-hatian pada proses pembeliannya.

Apabila seseorang bersikap ceroboh dan kurang berhati-hati, dapat dipastikan bahwa risiko-risiko tak terduga mungkin akan timbul, seperti halnya dengan hilangnya hak kepemilikan akibat adanya perselisihan mengenai gedung atau lahan tersebut.

Dosen dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Isdian Anggreney, menyebutkan berbagai persiapan yang perlu dilakukan sebelum membeli properti, terlebih lagi untuk pembelian rumah.

“Sebelum Anda membeli sebuah rumah, penting untuk mengidentifikasi dulu metode pembeliannya — apakah akan dibayar secara tunai atau melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Setiap opsi ini punya prosedurnya masing-masing. Selain itu, pastikan pula tentang kejelasan hak dan ketersediaan properti saat melakukan transaksi perumahan,” terang Isdian.


1. Kepastian subjek

Dalam hal ini, subjek terbagi menjadi dua yaitu pembeli dan penjual. Pembeli perlu memastikan untuk mengenali identitas serta keabsahan sang penjual yang melelang aset tersebut.

Jika statusnya masih single atau belum bersuami/i, perlu ditunjukkan melalui KTP serta KK.

“Bila telah berkeluarga, selain kedua persyaratan sebelumnya, surat perkawinan pun harus ditunjukkan. Kecuali jika terdapat pranuptial agreement yang mengonfirmasi pisah harta antara suami dan istri,” jelasnya.



Tonton:

Mengakses Pasar Saham, Danantara Akan Berperan Sebagai Pemasok Likuiditas di Bursa Efek Indonesia


2. Kepastian objek

Properti dari rumah tersebut berada diatas hak milik tanah, sehingga dokumennya pun perlu komplet dan dapat dipertunjukkan. Macam-macam dokumen tanah memang ada beberapa jenis.

Dokumen tersebut mencakup mulai dari Sertifikat Hak Miliki (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), sampai dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP).

“Pastikan agar nama pada sertifikat hak atas tanah itu sama dan dapat membuktikan kepemilikan penjual atas lahan tersebut. Apabila ada perbedaan, kita harus lebih berhati-hati,” jelas sang dosen yang tengah mengikuti program doktoral.


3. Memverifikasi kondisi lahan dengan Notaris (PPAT)

Jika lahan itu terbukti aman dan tidak ada perselisihan, kantor pertanahan akan mengeluarkan cap yang menunjukkan bahwa tanah tersebut bebas dari sengketa dan siap untuk diperdagangkan.

Apabila seluruh berkas sudah diperiksa dan diketahui lengkap, maka proses penjualan atau pembelian dapat dijalankan oleh kedua belah pihak.

“Masing-masing pihak dapat mengirimkan berkas verifikasi subjek sebagaimana sudah disebutkan di awal. Dengan demikian, properti yang akan dibeli dapat dipastikan amannya dan transaksinya berhasil,” terang Isdian.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *