- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, local news, news, police and law enforcement, police reportscrime, local news, news, police and law enforcement, police reports - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
4
MAKASSAR,
– Polres Metro Jakarta menahan 24 remaja yang merupakan anggota dari sebuah sindikat sepeda motor. Mereka dicurigai telah melakukan banyak serangan terhadap penduduk setempat.
Tindakan penahanan itu dilaksanakan oleh regu gabungan dari Polrestabes Makassar serta Polsek Rappocini di jalanan Skarda, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Hari Minggu tanggal 1 Juni 2025 sekitar waktu subuh.
Pelaku-pelaku yang ditangkap mencakup beragam rentang umur, yaitu PA (15 tahun), FA (18 tahun), FI (20 tahun), FD (17 tahun), MR (16 tahun), MA (17 tahun), AW (16 tahun), RL (15 tahun), HA (16 tahun), MF (21 tahun), serta IF (23 tahun).
Tak hanya itu, ada pula RL (18), MN (17), MS (24), AR (17), MD (14), AD (17), FI (19), MA (17), MM (17), SM (15), serta MDM (18).
Kepolisian juga menangkap dua perempuan, yaitu PU (20 tahun) dan TA (16 tahun), yang terlibat dalam insiden itu.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Komisaris Polisi Arya Perdana, menyatakan bahwa kelompok sindikat preman sepeda motor tersebut kerap melancarkan serangan ke permukiman penduduk serta lokasi-tempat ibadah.
“Peristiwa ini berkaitan dengan serangan yang menjadi perbincangan di media sosial. Terjadi anarki dan bentrokan antara kelompok pengendara sepeda motor di berbagai lokasi, inilah para pelakunya,” ujar Arya pada kesempatan konferensi pers di kantor Polres Rappocini.
Arya menyatakan bahwa mereka melancarkan serangan teroris dengan cara berkonvoi memakai sepeda motor lalu menyerang para pemotor dan penduduk lokal guna membuktikan kedigdayaan dirinya.
“Maka alasannya adalah persaingan kekuatan diantara berbagai gang sepeda motor. Terdapat beberapa kelompok seperti itu. Kami menemukan bahwa salah satu pelakunya memiliki sebuah katan, selain itu kami juga mendapati beberapa yang lain mempunyai busur dan anakpanah,” jelasnya.
Arya juga menuturkan bahwa ketika melakukan aksinya, kelompok sindikat preman sepeda motor itu menggunakan mobil untuk menyimpan senjata tajam yang ditangani oleh dua perempuan tersebut, sebagai cara membingungkan pihak kepolisian.
“Barang bukti utama kali ini adalah sebuah mobil yang digunakan oleh tersangka untuk menimbun senjata tajam,” jelasnya.
Tindakan kekerasan paling baru oleh kelompok sindikat preman sepeda motor itu berlangsung di Jl. Gunung Lompobattang, Kecamatan Ujung Pandang. Di sana, mereka menghajar orang-orang yang tengah berkumpul dan bersantai di hadapan tempat peribadahan.
Tindakan itu pun menyebar dengan cepat di platform-media sosial.
“Inklusif hal itu serangan ke mesjid, yang menjadi perbincangan di media sosial, dengan videonya di Pettarani, semuanya ini,” terang Arya.
Pada saat ini, anggota dari kelompok pengendara sepeda motor yang menakutkan itu sudah diamankan oleh pihak berwajib dan kini menghadapi pasal 2 ayat 1 dalam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan sanksi denda maksimal 10 tahun kurungan penjara. Sebagaimana disampaikan Arya, “Ancamannya adalah 10 tahun penjara sesuai dengan UU Darurat.”