2 Tempat untuk Layanan SIM Keliling di Jakarta, Minggu 1 Juni 2025

2 Tempat untuk Layanan SIM Keliling di Jakarta, Minggu 1 Juni 2025


, JAKARTA –

Perhatikan dua tempat layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Minggu (1/6/2025), yang diselenggarakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Terjadi pergantian tempat layanan SIM Keliling di area Jakarta Pusat.

Layanan bus SIM keliling atau Satpas Keliling ini dirancang khusus bagi mereka yang ingin memperbarui SIM A dan SIM C.

Waktu operasional SIM keliling di Jakarta dimulai dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.

Bagi perpanjangan SIM, saat ini Anda bisa melakukannya tidak hanya di layanan SIM Keliling tetapi juga di unit Satpas serta gerai SIM yang terdapat di pusat perbelanjaan.

Dalam artikel tersebut terdapat pula alamat Satpas serta lokasi layanan pembuatan SIM di mal.

Berikut adalah jadwal SIM Keliling di Jakarta menurut informasi yang dikutip dari TMC Polda Metro Jaya pada hari Minggu, 1 Juni 2025:


Jakarta Timur: Jalanan Raden Inten, Kalimalang berada di sebelah McD Duren Sawit


Jakarta Utara :  Libur


Jakarta Selatan : Libur


Jakarta Barat: Jalanan di sekitar Kebon Jeruk, tepatnya di sisi Indomaret


Jakarta Pusat : Libur


Syarat Perpanjangan SIM

Para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berencana memperbarui SIM melalui layanan SIM Keliling diminta menyediakan dokumen-dokumen penting tersebut, yaitu:

– Aslinya Kartu Tanda Penduduk beserta fotokopinya, serta asli Surat Izin Mengemudi dan fotokopinya

– Mengisi formulir permohonan

– Melakukan pemeriksaan medis di tempat cabang.

Mohon diingat, layanan SIM Keliling Jakarta (Simling) hanya menangani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih valid.

Pengendara dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah kadaluarsa sekalipun cuma melewati satu hari batas keterterbitannya wajib mendaftar untuk mendapatkan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Apabila tidak memiliki waktu, Anda dapat menangani hal ini melalui aplikasi SINAR yang disediakan oleh Polda Metro, termasuk untuk memperbarui perpanjangan atau membuat SIM baru.



Biaya perpanjangan SIM

Biaya pemanjangan SIM di Satpas Bergerak, untuk SIM A yang berlaku untuk pengendara mobil sebesar Rp 225.000, sementara itu biayanya adalah Rp 220.000 untuk SIM C yang digunakan oleh pengendara sepeda motor.

Tarif itu sejalan dengan yang dialami ketika mengurus perpanangan SIM di Satpas Keliling di Kota Tangerang pada hari Kamis (7/3/2024).

Biaya yang disebutkan mencakup pemeriksaan psikologis senilai Rp 60.000. (*)


Penulis: Dian Anditya Mutiara /



Baca








berita lainnya di



Google News



Peroleh data tambahan melalui WhatsApp

:


di sini

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *