- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
disaster management, humanitarian aid, indonesia, politics, religiondisaster management, humanitarian aid, indonesia, politics, religion - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
5
PPIH Arab Saudi telah mengatur dua metode pelaksanaan haji dan umrah bagi jemaah dari Indonesia.
Penerapan ritual dzikir dan kurban untuk jamaah haji dari Indonesia yang berada di Tanah Suci harus dilangsungkan lewat Proyek Adahi.
Ini mengikuti aturan baru pemerintahan Arab Saudi yang menyatakan bahwa Proyek Adahi adalah satu-satunya metode resmi, valid, dan hukumnya halal untuk penyembelihan ternak selama musim haji pada tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehi.
Kepala Petugas Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi menyebutkan bahwa semua jenis transaksi atau partisipasi dengan entitas selain dari Proyek Adahi dalam proses qurban dan dam diperbolehkan akan dianggap melanggar aturan.
Pihak pemerintah Arab Saudi menyatakan bahwa semua proses penyembelihan binatang qurban harus dilakukan melalui Proyek Aqiqah yang dipimpin oleh Al-Hay’ah Al-Malikiyah untuk Kota Makkah dan Muntaqa Masyairul Muqaddasah,” katanya saat memberikan keterangan pada konferensi pers di Makkah, Rabu (28/5/2025).
Muchlis mengatakan bahwa penjelasan tersebut berdasar pada petunjuk resmi Taʿlīmāt al-Ḥajj Tahun 1446 H serta surat dari Deputi Hubungan Internasional Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang ditandatangani tanggal 28 Dzulqa’dah 1446 H.
Muchlis menyerukan kepada semua jamaah untuk tidak terlibat dalam transaksi dengan para perantara, pedagang musiman, atau tempat pengolahan ternak yang tidak sah di Baitullah.
“We urge the congregation not to conduct transactions outside of the Adahi Project. This is crucial for ensuring the sanctity of worship, personal safety, and collective order,” he stated.
Organisasi PPIH di Arab Saudi, tambah Muchlis, bertekad untuk tetap membimbing para jamaah dari Indonesia pada semua tahapan penyelenggaraan ibadah haji.
Berikut adalah dua metode untuk melaksanakan ritual korban bagi jemaah haji dari Indonesia.
A. Pengorbanan di Bumi Suci
– Jemaah haji yang biasa, entah itu sendirian atau bersama Grup Pedoman Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), akan dicatatkan oleh Penanggung Jawab Klaster, diberitahu kepada Ketua Sektor, serta proses pengirimannya untuk membayarnya diselenggarakan secara teknis oleh Tim Pelaksana Haji di Arab Saudi menuju Proyek Adahi.
– Grup jemaah haji spesial ini akan dikendalikan oleh setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), kemudian melapor ke Kepala Bagian Pengawasan PIHK di Wilayah Kerja (Daker) Mekkah.
– Tanggal terakhir penyerahan data adalah Jumat, 30 Mei 2025 atau 3 Dzulhijjah 1446 Hijriah, pada pukul 15.00 berdasarkan waktu di Arab Saudi.
B. Sembelih Hewan di Nusantara
– Untuk jemaah yang menurut pendapat para ahli agama bahwa penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di luar Tanah Suci, prosesnya dapat dikerjakan di Indonesia dengan menggunakan layanan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Pembayarannya dilakukan lewat akun bank resmi yang sudah diatur oleh BAZNAS.
(*)