- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, government regulations, laws and regulations, local news, newscrime, government regulations, laws and regulations, local news, news - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
7
Laporan oleh Jurnalis dari Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
, CIREBON
– Dinas ESDM Jawa Barat mengekspos kejutan besar terkait peningkatannya tindakan pertambangan yang tidak sah dalam area mereka.
Terdata, ada 176 lokasi penambangan illegal yang terdistribusi di 16 kabupaten serta sebuah kota di wilayah Jawa Barat.
“Terdapat total 176 penambangan illegal di Jawa Barat,” ungkap Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono saat memberikan keterangan pers tentang penetapan tersangka kasus longsor di Gunung Kuda, Cirebon, pada hari Minggu, tanggal 1 Juni 2025.
Bambang menyebutkan bahwa informasi tersebut adalah produk dari pencatatan antar daerah dan telah dikirim kepada pihak berwajib agar dapat diproses lebih lanjut.
Selain itu, Dinas ESDM Jawa Barat sedang merumuskan tata cara pengawasan administratif untuk menghindari penyalahgunaan izin eksplorasi berubah menjadi aktivitas tambang illegal.
Dalam rangka melakukan pemantauan secara proaktif, mereka akan mengeluarkan dua tipe surat edaran.
Surat pertama akan diantarkan ke 233 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Operasi Produksi.
“Saya akan mengirimkan surat berupa pernyataan pribadi kepada semua pemegang ijin usaha pertambangan yang sedang dalam tahap produksi untuk memastikan bahwa mereka melaksanakan kegiatan tersebut secara tepat dan sesuai aturan,” katanya.
Surat keduanya akan dikirim ke 109 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan untuk Kegiatan Eksplorasi.
Isi pesannya adalah untuk memastikan bahwa jangan sampai melaksanakan aktivitas pertambangan di area melebihi batas koridor izin explorasi yang sudah disepakati.
Ini dilakukan karena ada petunjuk bahwa pihak dengan lisensi eksplorasi malah secara tidak tepatlangsung melaksanakan pertambangan, melewatkan proses pergantian izin yang seharusnya dijalani.
Bambang menambahkan pula bahwa pengawasan atas pertambangan berizin bakal dikepalakan lagi lewat dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang harus dibuat tiap tahunnya oleh perusahaan pengeboran.
“Penting bagi RKAB untuk mencakup tujuan produksi serta tanggung jawab perusahaan terhadap situasi setelah penambangan berakhir,” paparnya.
Dengan dokumen tersebut, sambung Bambang, pihak pemerintah Provinsi berencana untuk mengaudit rencana pertambangan, kapasitas pengupasan tanah, serta merumuskan kembali pemulihan lingkungan dan tindakan pasca-penambangan guna mendukung supervisi dan mencegah pelanggaran di sektor tambang.
“Maka, dalam dokumen RKAB tersebut terdapat informasi mengenai cara dia (pengelola) merencanakan kegiatan pertambangan,” jelasnya.