- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
construction, engineering, infrastructure, news, transportationconstruction, engineering, infrastructure, news, transportation - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
11
MOTOR Plus-online.com – Jembatan yang dimiliki oleh Haji Endang akhir-akhir ini sedang menjadi perbincangan.
Setelah 15 tahun dipakai, jembatan yang terletak di Karawang iniakan segera direnovasi atau diganti.
Pemasukan dari jembatan ini juga terbilang sangat besar, per hari bisa terkumpul uang Rp 20 juta.
Mobil yang melintas di atas jembatan harus membayar tarif sebesar Rp 2 ribu.
Akan tetapi, niatnya adalah untuk menghapus jembatan yang didukung oleh perahu-perahu tersebut.
ternyata sejak awal dibangun, jembatan tersebut tidak mempunyai persetujuan resmi.
Struktur yang dipasang tanpa persetujuan bisa jadi akan dirobohkan.
Peristiwa mirip juga muncul di Jembatan Haji Endang di Karawang, Jawa Barat dan menjadi pembicaraan banyak orang.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Lilik Retno Cahyadiningsih mengungkapkan alasan suatu jembatan tanpa izin berpotensi dibongkar.
Dia menyebutkan bahwa pembangunan fasilitas umum memerlukan perencanaan teknikal yang tepat.
Sebagai contoh dalam proyek konstruksi jembatan, saran teknis menentukan bahwa jarak antara jalur lalu lintas pada jembatan dan ketinggian maksimum permukaan air Sungai harus setidaknya dua meter.
“Kadang-kadang karena tidak berizin, mereka di bawahnya (standar minimal jarak jembatan dengan elevasi tertinggi air). Nah, kalau banjir, sampah nyangkut, jadi membendung gitu loh,” kata Lilik saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (07/05/2025).
Sementara terkait Jembatan Haji Endang, Lilik mengatakan akan melakukan tinjauan ke lokasi untuk bisa memberikan penjelasan masalah dan solusi.
Sebagai informasi, sesuai namanya, pemilik jembatan tersebut adalah Muhammad Endang Juanedi (62).
Jembatan Haji Endang membelah Sungai Citarum dan menghubungkan Desa Anggadita, Kecamatan Klari dengan Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel.
Jembatan penyeberangan tersebut sangat membantu masyarakat karena dapat mengurangi durasi perjalanan mereka.
Untuk pengguna jalan yang lewat, dikenakan biaya sebesar Rp 2.000.
Jembatan Haji Endang dibentuk oleh deretan kapal pelampung yang tersusun menggunakan bahan besi.
Terdapat 11 perahu yang dihubungkan dengan jarak kira-kira 1,5 meter.
Pada bagian atas dari perahu ponton dipasang sebuah dasar, yang membuat penumpang merasa seolah-olah sedang melintasi jalanan normal.
Setiap kapal dilengkapi dengan tali pengamannya sendiri yang tergantung. Selain itu, juga dipasangi pompa darurat di kedua sisinya untuk berjaga-jaga.
Apabila permukaan air meningkat, jembatan akan diperpanjang dengan menambah satu rangkaian yang berisi dua perahu.
Jembatan tersebut nanti akan dirobohkan.
Berdasarkan Berita Acara Nomor 02/PPNS/Bid.OP/XII/2023 yang dirilis oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWS Citarum, yakni Haji Endang Junaedi sebagai pemilik dan pengelola jembatan, dia mengakui bahwa aktivitas tersebut sudah dilaksanakan tanpa persetujuan resmi mulai bulan Februari sampai Desember tahun 2017.
Haji Endang mengaku siap meruntuhkan jembatan apung itu dengan tangannya sendiri.
Pembongkaran direncanakan paling lama selesai pada tanggal 19 Februari 2024.
Perjanjian ini pun mendapat dukungan dari sebuah surat pengakuan formal yang ditulis oleh Haji Endang.
Jika batas waktu yang sudah ditetapkan untuk pembersihan tidak juga dipenuhi, tim PPNS BBWS Citarum akan menerbitkan peringatan lebih lanjut dan bisa melakukan tindakan hukum dengan merujukkan masalah ini ke otoritas penegak hukum.