15 Tahun Penjara Mengancam Pemilik & Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda Cirebon yang Runtyh

15 Tahun Penjara Mengancam Pemilik & Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda Cirebon yang Runtyh


, CIREBON –

Polisi telah menahan dua individu sebagai tersangka dalam insiden longsoran di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, kejadian tersebut mengakibatkan 17 orang meninggal dunia.

Kepala Kepolisian Resort Kota Cirebon, Komisaris Polisi Sumarni, menyebut dua orang yang diduga sebagai pelaku merupakan pemilik tambang serta kepala teknik tambang dengan inisial AK dan AR.

“Terdapat dua individu sebagai pelaku utama yang telah kami tangkap, yakni sang pemilik tambang serta ketua departemen teknik pertambangan. Mereka berdua kini dalam penahanan,” ungkap Kombes Pol. Sumarni saat ditemui di RSUD Arjawinangun, Cirebon, pada hari Sabtu, 31 Mei 2025.

Kepolisian menggunakan undang-undang kejahatan untuk menangani perkara tersebut, mencakup UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang membawa sanksi hukumannya bisa sampai 15 tahun kurungan.

Di samping itu, ada beberapa ketentuan hukum lain yang berlaku yaitu UU Keamanan Pekerjaan, UU Pelindungan Tenaga Kerja, UU Pertambangan dan Energi, serta Pasal 359 KUHP mengenai kecerobohan yang dapat menimbulkan kematian pada pihak lain.

Menurut Sumarni, para penyelidik masih terus mengadakan pemeriksaan guna menyelesaikan berkas perkara.

Kebencanaan longsoran tersebut sudah mengambil 17 nyawa, sedangkan delapan individu lainnya dikabarkan masih terkubur di bawah materi longsoran, dan empat orang berhasil selamat namun dengan beberapa cedera.(* )

Laporan Kontributor Adim Mubaroq

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *